Rabu, 19 Februari 2025, telah dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembangunan Talud Penahan Tanah Dusun Bendilmuning RT 002 RW 001 s/d Dusun Bendilmuning RT 001 RW 001 Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan di Kantor Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kab. Tulungagung pada.
Talud Penahan Tanah (TPT) adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu yang pada umumnya dipasang pada daerah yang labil. Jenis konstruksi antara lain pasangan batu dengan mortar, pasangan batu kosong, beton, kayu dan sebagainya.
Dengan kata lain merupakan pasangan batu yang dilekatkan dengan campuran semen, pasir dan air untuk melindungi tebing dari keruntuhan tanahnya. Fungsi utama dari konstruksi talud adalah menahan tanah yang berada dibelakangnya dari bahaya longsor akibat Benda-benda yang ada diatas tanah atau perkerasan & konstruksi jalan, jembatan, kendaraan, Berat tanah dan Berat air.
Talud juga dimanfaatkan sebagai Pemeliharaan dinding saluran irigasi, prasarana tepi jalan kondisi khusus dan Perlindungan tanah.




